Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Featured Posts

Senin, 18 Mei 2015

Asuransi Pendidikan


Asuransi pendidikan semakin hari semakin penting  terutama kepastian ekonomi yang semakin tak menentu saat ini. Salah satu tabungan yang paling mahal adalah pendidikan buat anak-anak terutama suatu saat orang tua mereka sudah tidak ada lagi. Orang-tua yang menyiapkan asuransi pendidikan adalah sadar dengan kebutuhan bagi pendidikan anak-anak mereka. Mereka sadar dana untuk pendidikan semakin hari semakin besar sehingga mereka mempersiapkan di awal ketika anak-anak mereka mau sekolah.
Orang-tua yang bijaksana sudah mempersiapkan perencanaan keuangan untuk anak-anak mereka sejak mereka lahir.

Salah satunya adalah mencari asuransi pendidikan anak terbaik buat anak-anak anda. Hal ini anda dapat melalui brosur atau brousing di internet. Selain itu anda dapat menanyakan langsung kepada teman atau keluarga yang lebih dahulu menjadi nasabah asuransi pendidikan. Tentu hal ini dengan mudah bagi anda untuk menentukan asuransi pendidikan yang terbaik untuk putra-putri anda.

Menentukan kriteria perusaan asuransi pendidikan anak terbaik cukup sulit, karena perusahaan asuransi selalu mengklaim bahwa merekalah yang terbaik dan setiap perusahaan asuransi bersaing dengan ketat pada masing-masing produk yang mereka jual, sehingga nyaris tidak ada perbedaaan jika perusahaan asuransi tersebut sudah besar. Hal yang terpenting buat anda adalah berapa jumlah premi yang akan anda bayarkan yang sesuai dengan kemampuan anda dengan tidak mengganggu kebutuhan anda sehari-hari, kemudian proses klaim yang cepat ketika waktunya tiba untuk mengambil dana pada perusahaan asuransi pendidikan anak terbaik yang telah anda pilih tersebut.

Dalam jurnal asuransi atau berita di koran sering juga diumumkan perusahaan asuransi yang terbaik menurut kategori masing-masing termasuk perusahaan asuransi pendidikan anak terbaik. Contoh lain seperti berdasarkan jumlah aset yang mereka miliki, reasuransi terbaik, pertumbuhan investasi, underwriting tertinggi dan sebagainya.

Setelah anda menentukan pilihan perusahaan asuransi pendidikan  anak terbaik sebaiknya konsultasi sebelum menandatangangi perjanjian baca seluruh detail perjanjian tersebut. Agent asuransi sering melewatkan hal-hal yang penting sehingga sering terjadi salah pengertian antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

Untuk mempersiapkan dana pendidikan anak-anak beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

Pertama, Orang tua harus tahu pendidikan yang diingankan yang sesuai dengan kemampuan mereka sehingga dengan pasti sekolah mana yang akan dituju. Anda tidak bisa memaksakan kehendak anda kepada si anak yang jauh dari standard kemampuan anak anda.

Kedua, Dengan mengetahui sekolah yang akan dituju sehingga dapat menghitung biaya yang akan dibutuhkan si anak. Anda dapat mengumpulkan semua informasi biaya yang dibutuhkan seperti biaya sekolah, buku, juga biaya hidup di tempat mana anak sekolah.

Ketiga, Anda juga harus memperhitungkan tingkat inflasi mulai dari sekarang sampai anak mulai sekolah apalagi anak mencapai perguruan tinggi. Anda dapat memperkirakan dengan tingkat inflasi sekarang walau cara perhitungan masih kasar. Jika tingkat inflasi sekarang sekitar empat maka dalam perhitungan anda dapat memperkirakan seperti lima atau enam persen.

Keempat, Bersamaan dengan tingkat inflasi adalah suku bunga pada saat itu yang merupakan refleksi inflasi pada saat itu. Tingkat suku bunga akan mewakili adalah inflasi dan suku bunga riil.

Kelima, Anda sudah dapat menghitung semua jumlah yang dibutuhkan seperti yang disebutkan satu sampai empat. Dengan demikian anda dapat memperkirakan jumlah tabungan yang akan dibuat, berapa pengeluaran yang akan anda keluarkan setiap bulannya.

Anda dapat mempersiapkan semua itu melalui asuransi pendidikan. Anda dapat memperkirakan tabungan yang akan anda peroleh pada saat anak anda memasuki sekolah dan berapa premi yang harus anda bayarkan kepada perusahaan asuransi. Perlu anda sadari bahwa selain anda berasuransi anda juga telah melakukan investasi. Jelas bahwa premi asuransi berguna apabila pada suatu saat anda tidak mampu lagi untuk membayar investasi hipotek. Hal ini dapat saja terjadi apabila anda tidak mampu lagi bekerja atau meninggal dunia.

Jelas bahwa dengan anda mengambil asuransi pendidikan anda akan melakukan penghematan untuk kebutuhan rumah tangga anda akan semakin besar, dengan harapan anda tidak perlu lagi terlalu pusing dengan investasi pada saat anak anda memasuki sekolah. Dengan demikian anda telah mentransfer resiko pada masa depan jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan sehingga anak-anak anda terus dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Keluarga harus mempersiapkan untuk mengantisipasi resiko pada masa depan terutama pendidikan anak-anak anda dengan memperhatikan dengan cara seksama dengan mengambil asuransi pendidikan.

Rabu, 02 Juli 2014

Jenis-Jenis Limbah

Jenis-Jenis limbah dapat dikelompokan berdasarkan karakteristik nya misalnya : berdasarkan kandungan jenis zatnya, wujudnya, sumbernya dan tingkat bahayanya.
1. Pengelompokan Limbah berdasarkan kandungan jenis zatnya.
Zat kimia ada 2 yaitu Zat kimia organic adalah zat kimia yang mengandung unsur hidrokarbon (unsur hydrogen dan unsur karbon), dan zat kimia anorganik adalah zat kimia yang tidak mengandung hidrokarbon. Maka Limbah juga ada:
a). Limbah Organik: Limbah yang mengandung unsur hidrokarbon yaitu unsur hydrogen dan unsur carbon ( limbah yang berasal dari bahan makhluk hidup). Misal: Sisa kotoran hewan, sampah daun, sisa makanan, kertas bekas (berasal dari bahan kayu), plastic-plastik (berasal dari faksi minyak bumi hasil pelapukan makhluk hidup dalam waktu lama), kain bekas (dari sutra).
Dari segi teknis Limbah organic: limbah yang mudah diuraikan oleh organisme. Limbah plastik, kertas, kain bukan limbah organik karena susah diuraikan oleh organisme meskipun mengandung zat kimia.
Manfaat dari limbah organik: membuat kompos. Kompos : pupuk yang berasal dari hasil pelapukan sampah organik oleh organisme.
b). Limbah Anorganik: limbah yang selain mengandung zat-zat kimia anorganik, juga mengandung zat kimia organikyang sulit diuraikan oleh organisme. (besi, kaca, plastic, kaleng, kemasan makanan, kertas, sisa proses pemupukan)
2. Pengelompokan limbah berdasarkan wujudnya.
a). Limbah berwujud padat (sampah): Struktur bentuk yang relative tetap dan kalau dipegang terasa padat. Jenis dari limbah padat:
1). Limbah padat organic yang mudah busuk (sampah sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, dedaunan) dapat dipakai untuk kompos.
2). Limbah padat organic yang tidak mudah busuk (kertas, kain, batang kayu) maka perlu pendaurulangan dan limbah anorganik yang tidak mudah busuk (karena tersusun atas unsure-unsur jenis logam, sulit untuk diolah secara biasa, memerlukan perlakuan dan keahlian khusus : besi-besi tua, sampah kaleng, dll)
3). Limbah padat berupa debu (Meski ukurannya kecil tapi termasuk kedalam sampah padat, karena memilii partikel yang tetap): dari kebakaran hutan dan gunung berapi yang meletus dan akan menggganggu jangkauan pandangan dan saluran pernafasan.
b). Limbah berwujud Cair: bentuk sesuai tempatnya. Umumnya dibuang ke saluran air: sungai, danau, kolam, laut. Jenis-jenisnya:
1). Limbah cair domestic: berasal dari kegiatan rumah tangga, restoran, penginapan. Contoh: Air sabun, air cucian, tinja, sisa makanan yang berwujud cair. Air bekas mandi dan cucian adl limbah yang paling berbahaya karena senyawa penyusunnya sukar teruraikan oleh mikroorganisme.
2). Limbah cair idustri: berasal dari hasil kegiatan proses produksi barang disuatu industry. Jika jumlahnya melebihi batas ambang sangat berbahaya karena mengandung zat kimia yang sulit diuraikan. Contoh: cairan bekas pencelupan kain di pabrik tekstil, cairan sisa pada industry zat kimia, seperti industry amonia, asam sulfat, sianida, cairan-cairan lain yang berhaya sisa kegiatan industry. Sebelum limbah dibuang haus mengalami tahap pengolahan limbah sehingga ketika dibuang sudah tidak berbahaya.
3). Air hujan yang tercemar,
Penggunaan bahan bakar fosil menimbulkan banyak dihasilkan zat pencemar udara spt: CO2, gas ammonia, gas asam sulfat. Akibat pencemaran udara maka air hujan yg terjadi mengandung zat-zat tersebut.
c). Limbah berwujud gas: Limbah gas : limbah yang keberadaannya di udara/ lapisan atmosfer bumi. Berasal dari pembakaran minyak bumi (bensin,solar, minyak tanah dll). CO2 dari proses kehidupan : penyebab terbesar terjadinya pemanasan global (global warming). Limbah gas: limpah paling cepat masuk ketubuh kita karena kita bernafas. Menanganinya: mengurngi yang berakbat pada limbah gas, mendaur ulang CO2 dengan menanam pepohonan. Untuk limbah yang lain:
1).  Oksida karbon: dari proses pembakaran senyawa yang mengandung atom karbon (pembkaran bahan bakar, kayu, lilin). CO2 jika kadar konsentrasinya tinggi (10-20) % menyebabkan pusing-pusing, pingsan karena darang kekurangan O2 dan kelebihan CO2. Gas CO: gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan beracun, kadar di udara 0.1 bpj (bgn per juta). Jika mencapai  100bpj menyebabkan pusing, lelah, sesak nafas dan pingsan. Jika melebihi waktu 4 jam menyebabkan kematian. Hal ini karena hemoglobin lebih mudah mengikat CO disbanding O2.
2).  Oksidda Belerang: dari pembakaran bahan bakar kendaraan motor, asap industry, pembakaran batu bara. Contoh gas belerang dioksida (SO2). Dan belerang trioksida (SO3). Batas maksimal di udara 0.0002 bpj. Sifat nya tidak berwarna, bau  tajam.
3).  Oksida Nitrogen:Nitrogen monoksida (NO:tidak berwarna &tidak bau), Nitrogen Dioksida (NO2: gas tidak berwarna dan tidak bau), Amonia (NH3: gas tidak berwarna dan bau). Batas kadar diudara 0,001 bpj.
4). Gas Hidrokarbon (CxHy): proses pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar minyak bumi dan dari proses penguapan minyak bumi.
d). Limbah Suara: Limbah yang berupa gelombang bunyi yang merambat diudara, yang dapat dihasilkan dari mesin kendraan,mesin pabrik, perlatan elektronik (TV, Radio), dll. Kadar limbah suara yang dapat ditoleransi adalah 80 dB
3. Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3). Berdasarkan PP RI No. 18 th 1999 ttg pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dimaksud Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lainnya.
  
Limbah B3 dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a). Sumbernya : dibagi 3 jenis yi limbah B3 dengan sumber spesifik, Limbah B3 dengan sumber tidak spesifik, dan limbah B3 dengan sumber bahan kimia tumpuhan, kadaluarsa, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifik
b). Uji Karakteristik: PP RI No.85 Thn 1999 ttg pengelolaan limbah B3 bahwa suatu uji dilakukan di laboratoium, jika limbah mengandung dalah satu/ lebih sifat dan/atau salah satu atau lebih pencmar yang melebihi ambang batasnya dapat dikategorikan sebagai limbah B3. Sifat-sifat nya adalah:
1). Mudah meledak pada suhu dan tekanan standar ( 25o C, 760 mmHg)
2). Mudah terbakar, bersifat reaktif, bersifat korosi
3). Menyebabkan infeksi
4). Beracun berdasarkan TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure)
c). Uji Toksikologi
1). Sifat akut: Uji hayati untuk mengukur hubungan dosis respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50.
2). Sifat Kronik: Uji toksik, mutagenic, karsinogenik, teratogenik, dll dengan cara mencocokan zat pencemar yang ada dalam limbah berdasarkan pertimbangan factor-faktor tertentu.
d).  Bentuk fisiknya: dapat diidentifikasi berdasarkan sifat racunnya (toksin).
Sifat racun dari limbah B3 dapat digolongkan sbb: Bentuk padat, cair dan gas. Untuk mengurangi LImbah B3 dengan Reduce ( pengurangan jumlah limbah B3), Rause ( Penggunaan ulang limbah B3 yang dihasilkan), recycle ( Pendaur ulangan limbah B3). Standar baku pengolahan lahan terkontaminasi yang dimiliki Kementerian Negara Lingkungan HIdup adalah : KepMen LH N0. 128 Th 2003 ttg tata cara dan persyaratan tekhnis pengolahan limbah minyak bumi dan tanah terkontaminasi oleh minyak bumi secara biologis, namun belum ada baku mutu untuk pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3 dari kontaminan senyawa lainnya.
Baku Mutu pengelolaan Limbah B3 yang sudah ada yi baku mutu total kadar maksimum limbah B3 dan TCLP di LepDal No.04/09/1995tentang tata cara persyaratan penimbunan hasil pengolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi bekas penimbunan limbah B3 dapat secara otomatis atau langsung dijadikan acuan sebagai pengganti baku mutu untuk tanah terkontaminasi limbah B3. Baku mutu total Kadar Maksimum Limbah B3 dan TCLP dalam keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 04/09/1995 tidak bias mewakili nilai batas terkontaminasi LImbah B3.
Total Kadar Maksimum limbah B3 : Baku mutu untuk menentukan apakah suatu limbah B3 termasuk kategori landfill kelas I,II, atau III, Sedangkan uji TCLP : Uji untuk mengukur kadar/ Konsentrasi parameter dalam lindi dari limbah B3 dan menunjukan angka layak tidaknya limbah untuk di landfill.
Penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 dari industry, baku mutu dalam Kep dal N0. 04/09/1995 hanya digunakan untuk menangani kasus tertentu, spt pengangkatan (clean up) bunker limbah B3 dari bekas painting sludge dari kegiatan industry otomotif.
Sumber:
Modul IPA SMK Kelas XI, Dewi S, S.Pd, 2008. Jakarta: CV Graha Pustaka
Buku IPA SMK/MAK Kelas XI, Cucu Suhendar. 2009. Bandung: Armico
Buku IPA SMK, Budi Martono. 2008. Jakarta: Direktoral Pembinaan SMK.

Silahkan  baca artikel rekomendasi dari saya DISINI

Selasa, 16 April 2013

Jenis-jenis dan bahaya limbah


1 Sampah OrganikLimbah ini terdiri dari bahan-bahan seperti sifat organik dari kegiatan di, kegiatan industri rumah tangga. Limbah ini dapat dengan mudah dijelaskan oleh proses alam. Limbah pertanian seperti tumpahan sisa atau penyemprotan yang berlebihan, seperti pestisida dan herbisida, dan pemupukan yang berlebihan. Limbah ini sifat kimia yang setabil sehingga tenggelam substansi ke tanah, sungai, danau dan laut, dan organisme yang hidup di dalamnya bentuk. Sementara limbah rumah tangga bisa berbentuk padat, seperti kertas, plastik, dll, dan cair seperti air cucian, minyak goreng bekasdan lain. Limbah di luar sana yang memiliki toksisitas yang tinggi misalnya: sisa obat, baterai yang digunakan dan asam baterai. Limbah didefinisikan sebagai (B3) yang berbahaya dan bahan beracun, air limbah selama mencuci, limbah mandi, kuman atau biologis kontaminan dapat mencakup bakteri seperti diklasifikasikan, jamur, virus, dan sebagainya.2 Sampah anorganikLimbah ini terdiri dari limbah industri atau limbah pertambangan. Limbah anorganik dari alamyang sumber daya tidak dapat dijelaskan dan tidak dapat diperpanjang. Limbah industri dapat mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah:v Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida dari kegiatan pertambangan dan industri berasal.v memenangkan asam anorganik seperti asam sulfat dari industri pengolahan bijih dan bahan bakar fosil.Unisex anorganik limbah. Dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kaleng aluminium danJika itu digolongkan pada sumber sampah di dibedakan menjadi 3 :1 tanaman LimbahLimbah ini dapat diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya karena kadar limbah beracun gas buang Yang biasanya dibuang di sungai-sungai sekitar wilayah pemukiman penduduk dan sering menggunakan sungai untuk kegiatan sehari-hari mereka, seperti MCK (mandi, cuci dan kakus) dan meneruskan gas dikonsumsi oleh tanaman dan limbah yang dihasilkan oleh masyarakat.2 Rumah Tangga sampahLimbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan oleh kegiatan limbah rumah tangga adalah sisa-sisa sayuran seperti wortel, kubis, bayam, dan lain-lain juga dapat kertas atau karton Slada dapat. Limbah ini juga toksisitas yang tinggi saat. Dari residu obat dan baterai3 Limbah IndustriLimbah ini dihasilkan atau dari tanaman atau diproduksi oleh perusahaan tertentu. Limbah ini mengandung zat berbahaya termasuk asam anorganik dan senyawa orgaik, zat ini ke dalam air jika ingin kontaminan yang dapat merusak makhluk hidup seperti pengguna air, ikan, bebek dan hewan lain, termasuk manusia
Berdasarkan sifat-sifat limbah dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu:1 Air Limbah2 limbah padat3 Gas dan partikel4 limbah B3 (Bahan Berbahaya)1) Limbah cairAir limbah dari pabrik, biasanya jumlah relatif air dalam sistem proses. Selain itu, ada juga bahan baku, air sehingga pengolahan air untuk membuang. Entrained dalam pemurnian air, dan kemudian dibuang jika, misalnya, digunakan untuk mencuci bahan, sebelum diproses lebih lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan kemudian dibuang. Hal ini mengakibatkan semua jenis limbah.Pengecoran dan industri kayu merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Untuk industri besar seperti pulp dan kertas, teknologi air limbah yang dihasilkan dapat cukup, tapi tidak demikian bagi industri kecil atau menengah. Namun demikian, mengingat penting dan besarnya dampak limbah terhadap lingkungan, penting bagi industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan air limbah.Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci untuk pelestarian lingkungan. Apapun jenis teknologi pengolahan air limbah domestik dan industri dioperasikan yang harus dibangun dan dipelihara oleh masyarakat. Sebagai teknologi proses yang dipilih harus memiliki pada kemampuan teknologi yang bersangkutan.Berbagai teknik pengolahan air limbah untuk menghilangkan bahan polutan telah diuji dan dikembangkan selama bertahun-tahun. Telah mengembangkan proses air limbah teknologi biasanya dibagi menjadi tiga metode pengobatan:1 pengolahan Fisika2 proses kimia3 pengolahan biologisUntuk jenis tertentu air limbah, metode pengolahan tiga dapat diterapkan secara individu atau dalam kombinasi.Limbah cair adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan yang menghasilkan cairan (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis sampah dapat diklasifikasikan berdasarkan:a.Sifat Sifat fisik dan agregat. Asam sebagai contoh dari jenis limbah dapat diukur dengan menggunakan metode titrimetrib. Logam parameter, misalnya arsen (As) dengan SSA-metodec. Anorganik non Metalik sebagai amonia (NH3-N) di Blue metode Indofenold Organik agregat seperti kebutuhan oksigen biologis (BOD)e mikroorganisme seperti E coli dengan metode MPNf fitur khusus seperti asam borat (H3 BO3) dengan metode titrimetriair laut g, misalnya tembaga (Cu) dengan metode SPR-IDA-SSA
2 PadatLimbah padat dari kegiatan industri dan domestik. Limbah rumah tangga biasanya berupa sampah rumah tangga, sampah komersial, kantor, peternakan, pertanian, dan tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet / kulit, plastik, logam, kaca / gelas, bahan organik, bakteri, kulit telur, dllLimbah padat adalah hasil dari limbah industri berupa padatan, lumpur datang, dari sisa proses pengolahan kotoran. Limbah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yang dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang dikategorikan tidak memiliki nilai ekonomis.Untuk limbah padat tidak memiliki nilai ekonomis dapat diobati dengan beberapa cara, antara lain, ditimbun di suatu tempat, diolah dan kemudian dibuang dan dibakar.3 gas dan partikelPolusi udara adalah kontaminasi udara oleh sepasang partikel halus (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap fotokimiawi), karbon monoksida dan timah.Udara merupakan media bagi pembuangan polutan. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik dengan udara.Tentu saja, bahan kimia di udara seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan Jain lain. Penambahan gas di udara di atas bahan alami aktivitas manusia menurunkan kualitas udara.Polutan diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan kotoran masih dapat dilihat dengan mata telanjang, seperti uap air, debu, asap, kabut asap dan gas-seperti sementara meminta aapat melalui penciuman (untuk gas-gas tertentu) atau konsekuensi langsung dirasakan. Gas-gas ini seperti SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
4 limbah B3 (Bahan Berbahaya)Limbah A jika sebagai limbah B3, bahan berbahaya atau beracun, jenis dan konsentrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, kerusakan atau mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.Yang limbah B3, antara lain, bahan baku yang tidak berbahaya untuk menggunakan diklasifikasikan lagi karena kerusakan, sisa dari paket, tumpahan, sisa proses, dan kapal minyak limbah yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini adalah limbah B3 jika Anda memiliki satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksi, korosif, dll, yang, ketika diuji dengan toksikologi diketahui dapat limbah B3.

Pengaruh limbahA. Efek KesehatanEfek yang mungkin atau menebabkan panyakit.Potensi bahaya kesehatan yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:1 penyakit diare dan tikus, penyakit ini terjadi karena virus yang berasal dari pengelolaan limbah yang tidak tepat2 Penyakit kulit seperti kudis dan kurapB. Dampak terhadap lingkunganCairan limbah - limbah yang masuk ke sungai akan mencemari air sehingga berisi virus penyakit. Berbagai ikan bisa mati dari waktu ke waktu, jadi mungkin akan punah. Tak jarang, orang juga mengkonsumsi atau dengan air untuk kegiatan sehari-hari, sehingga keluarga manusia akan terpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung oleh limbah. Selain ramah lingkungan, lingkungan air juga menyebabkan banjir, karena banyak orang yang membuang aliran limbah tanggake rumah sehingga pintu dan air tersumbat saat musim hujan, air tidak bisa mengalir dan meningkatnya air menggenangi rumah-rumah, sehingga penduduk mengganggu .


Silahkan  baca artikel rekomendasi dari saya DISINI

Minggu, 17 Maret 2013

Cara mengelola limbah gas



Limbah gas
Berikut akan saya jelaskan mengenai klasifikasi, sifat, sumber limbah dan pengelolaannya.
Definisi limbah sendiri adalah produk buangan yang telah terpakai. Limbah ini bisa berasal dari pabrik, pertambangan, pertanian, medis, laboratorium, dll.
Sedangkan jenis limbah bisa merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3) maupun limbah non B3. Limbah yang mengandung B3 ini tentunya harus mendapat perhatian khusus karena secara langsung maupun tak langsung dapat mencemari, merusak, termasuk membahayakan bagi linkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia maupun makhluk hidup lain. Tingkat bahaya ini dapat diketahui dari material limbah berdasarkan sifat (misal air raksa/Hg), konsentrasi (misalnya tembaga/Cu) ataupun jumlahnya (misal fenol, arsen).
Karakteristik Limbah
  • Mudah meledak (eksplosif) (misal : bahan peledak) 
  • Mudah terbakar ( misal: bahan bakar, solvent)
  • Bersifat reaktif (misal: bahan-bahan oksidator) 
  • Berbahaya/harmful (misal logam berat) 
  • Menyebabkan infeksi (misal :bakteri /limbah rumah sakit) 
  • Bersifat korosif (misal : asam kuat) 
  • Bersifat irritatif (misal : basa kuat) 
  • Beracun (misal : HCN, As) 
  • Karsinogenik, Mutagenik dan Teratogenik (misal : merkuri, turunan benzena) 
  • Bahan Radioaktif (misal : Uranium, plutonium,dll)
Pembuangan dan Pengelolaan Limbah
Apapun bentuk limbah maka haruslah dikelola secara benar. Ini dimaksudkan agar lingkungan kita tetap terjaga, disamping efek buruk bagi kesehatan bisa ditekan. Bagaimanapun juga, manajemen limbah yang baik mengurangi efek buruk dari material terhadap lingkungan di masa datang karena secara hukum alam, suatu zat tidak ada yang lenyap (nothing vanishes).
Pembuangan limbah memang bisa langsung ke lingkungan seperti sumur resapan, sungai, danau ataupun laut asalkan limbah tersebut sudah memenuhi syarat baku mutu dan ijin yang berwenang. Membuang limbah yang tanpa ijin dan mengganggu pencemaran merupakan kategori tindak kriminal.
Pengelolaan limbah B3 sudah diatur oleh PP 18 jo PP 85 th 1999 yang meliputi:
  • Reduksi /pengurangan limbah B3
  • Penyimpanan limbah B3 
  • Pengumpulan limbah B3 
  • Pengangkutan limbah B3
  • Pengolahan limbah B3 
  • Perlakuan/treatment hasil pengolahan limbah B3 
Untuk reduksi limbah dapat dilakukan dengan berbagai antara lain dengan :
  1. Pengurangan kuantitas zat kimia yang digunakan
  2. Pengurangan jumlah zat kimia yang digunakan
  3. Proses dengan zero emission
Sedangkan proses pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara mengubah jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan atau tidak beracun. Proses lain yang bisa dilakukan yaitu Immobilisasi (pengukungan) limbah B3 sebelum ditimbun dan atau memungkinkan agar limbah B3 dimanfaatkan kembali (daur ulang).
Mengenai metode/tehnik pengolahan limbah B3 tergantung dari material limbah yaitu fase gas, cair ataupun padat. Uraiannya seperti ini :
    Pengolahan Limbah Gas B3
Pengolahan limbah gas B3 bisa dilakukan dengan cara diadsorpsi melalui media karbon aktif seperti berikut :
Diagram pengolahan limbah gas
Pengolahan Limbah Cair B3
Jika limbah dalam keadaan keruh, pengolahan yang tidak spesifik dengan cara :
  •  Koagulasi 
  • Flokulasi
  • Sedimentasi
  • Sentrifugasi
  • Filtrasi
Sedang pengolahan yang spesifik menggunakan :
  1. Pengendapan 
  2. Penetralan 
  3. Adsorpsi 
  4. Pertukaran ion 
  5. Biodegradasi  
Pengolahan Limbah Padat B3
Cara pengolahan limbah B3 padat melalui tahapan berikut :
  • Pengumpulan bahan sejenis  
  • Reuse  
  • Recycle  
  • Pengolahan
Untuk bahan organik dilakukan insenerasi dalam ruang khusus tanur pembakaran insenerator agar terurai menjadi abu.
Insenerator
Selanjutnya untuk golongan senyawa anorganik dilakukan solidifikasi/stabilisasi yang bertujuan untuk mengubah sifat  fisik dan kimia limbah B3. Caranya dengan menambahkan senyawa pengikat B3 agar pergerakan senyawa B3 ini terhambat atau terbatasi dan membentuk massa monolit dengan struktur yang kekar.
Bahan-bahan yang digunakan untuk proses stabilisasi/solidifikasi ini berupa bahan pencampur dan perekat.
Bahan pencampurnya antara lain :
  • gipsum
  • pasir
  • lempung
  • abu terbang.
Sedang bahan perekat/pengikatnya yaitu
  • semen
  • kapur
  • tanah liat dll.
Pemanfaatan monolit bisa untuk penimbunan tanah/urug (land fill) dan pengerasan jalan.
Silahkan  baca artikel rekomendasi dari saya DISINI

Kamis, 26 Januari 2012

Tips mengatasi limbah minyak goreng bekas



http://www.flickr.com/photos/su-lin/318037490/

Minyak goreng merupakan salah satu sembako yang kita gunakan setiap hari. Namun minyak goreng bukanlah produk yang habis saat digunakan. Akibatnya, semakin banyak minyak goreng yang digunakan, maka semakin banyak limbah minyak goreng yang dihasilkan.
Apalagi minyak goreng yang kita gunakan sebagian besar berasal dari berbagai kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit sendiri sebagian besar berasal dari lahan hutan alam yang kemudian diubah fungsinya.

Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana cara mengurangi, membuang dan mengatasi limbah tersebut agar tidak mencemari lingkungan.
Berikut adalah tips-tips yang dapat kita terapkan:

  1. Kurangi penggunaan minyak goreng: Dari sisi kesehatan, terlalu banyak dan sering mengkonsumsi makanan yang digoreng tidaklah bagus. Nah, walaupun tampaknya sulit, jika kita mau, kita dapat mengurangi mengkonsumsi makanan yang digoreng. Dengan begitu, selain tubuh kita lebih sehat, kita juga dapat mengurangi jumlah timbulan limbah minyak goreng.

  2. Gunakan alat masak yang hemat minyak goreng: Kamu penggemar gorengan? Hmm, jika memang tidak dapat menghindari penggunaan minyak goreng ketika memasak makanan favorit, maka gunakanlah alat masak (misal, penggorengan) yang hemat minyak atau malah justru yang tidak perlu minyak sama sekali untuk menggoreng. Teknologi sudah canggih, ayo cari gadget untuk masak.

  3. Jangan membuang minyak goreng bekas sembarangan: Hindari membuang minyak goreng ke saluran dan/atau badan air karena selain minyak goreng tersebut lama-kelamaan dapat membeku dan menyumbat saluran, limbah tersebut juga dapat mencemari air sehingga mengganggu ekosistem air yang ada. Ngga mau dong punya predikat ‘pencemar lingkungan'?

  4. Apakah minyak goreng bekas dapat didaur ulang? Yang paling baru, limbah minyak goreng juga dapat dijadikan bahan campuran untuk membuat bahan bakar biodiesel. Berita bagus bukan? Karena selain tidak ada lagi limbah minyak goreng (zero waste), hasil daur ulangnya dapat digunakan sebagai solusi ketergantungan kita terhadap penggunaan minyak bumi.

  5. Nah, daripada kita buang sembarangan sehingga mencemari lingkungan, mulai sekarang kumpulkanlah minyak goreng bekas di rumah. Jika sudah banyak, kita dapat menjualnya pada pihak berwenang di kota setempat yang menerima minyak goreng bekas untuk diolah menjadi bahan bakar biodiesel.
  6.  
Silahkan  baca artikel rekomendasi dari saya DISINI
     

Penanganan limbah

Kegiatan yang dilakukan makhluk hidup banyak menghasilkan limbah. Produksi limbah yang berlebihan dapat menimbulkan masalah bagi lingkungan. Berdasarkan komponen penyusunnya, limbah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu limbah organik dan limbah anorganik. Limbah organik ialah limbah yang dapat diuraikan oleh organisme detrivor karena berasal dari bahan-bahan organik.
Contoh limbah organik ialah limbah yang berasal dari tumbuhan dan hewan, misalnya kulit pisang, atau kotoran ayam.
Limbah anorganik adalah limbah yang tidak dapat diuraikan oleh organisme detrivor atau diuraikan tetapi dalam jangka waktu yang lama. Bahan yang diuraikan berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaruhi, seperti mineral, minyak bumi dan berasal dari proses industri, seperti botol, plastik, dan kaleng. Limbah organik dapat dimanfaatkan baik secara langsung (contohnya untuk makanan ternak) maupun secara tidak langsung melalui proses daur ulang (contohnya pengomposan dan biogas).
Limbah anorganik yang dapat di daur ulang, antara lain adalah plastik, logam, dan kaca. Namun, limbah yang dapat didaur ulang tersebut harus diolah terlebih dahulu dengan cara sanitary landfill, pembakaran (incineration), atau penghancuran (pulverisation).

Silahkan  baca artikel rekomendasi dari saya DISINI

Teknologi Pengolahan Limbah B3

Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
  • Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap
  • Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
  • Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut
  • Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.
Limbah B3 dikarakterisasikan berdasarkan beberapa parameter yaitu total solids residue (TSR), kandungan fixed residue (FR), kandungan volatile solids (VR), kadar air (sludge moisture content), volume padatan, serta karakter atau sifat B3 (toksisitas, sifat korosif, sifat mudah terbakar, sifat mudah meledak, beracun, serta sifat kimia dan kandungan senyawa kimia).
Contoh limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan dari lumpur dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg dihasilkan dari industri klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan, industri kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat dilihat di PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Silakan klik link tersebut untuk daftar lengkap yang juga mencakup peraturan resmi dari Pemerintah Indonesia.
Penanganan atau pengolahan limbah padat atau lumpur B3 pada dasarnya dapat dilaksanakan di dalam unit kegiatan industri (on-site treatment) maupun oleh pihak ketiga (off-site treatment) di pusat pengolahan limbah industri. Apabila pengolahan dilaksanakan secara on-site treatment, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut:
  • jenis dan karakteristik limbah padat yang harus diketahui secara pasti agar teknologi pengolahan dapat ditentukan dengan tepat; selain itu, antisipasi terhadap jenis limbah di masa mendatang juga perlu dipertimbangkan
  • jumlah limbah yang dihasilkan harus cukup memadai sehingga dapat menjustifikasi biaya yang akan dikeluarkan dan perlu dipertimbangkan pula berapa jumlah limbah dalam waktu mendatang (1 hingga 2 tahun ke depan)
  • pengolahan on-site memerlukan tenaga tetap (in-house staff) yang menangani proses pengolahan sehingga perlu dipertimbangkan manajemen sumber daya manusianya
  • peraturan yang berlaku dan antisipasi peraturan yang akan dikeluarkan Pemerintah di masa mendatang agar teknologi yang dipilih tetap dapat memenuhi standar

Teknologi Pengolahan

Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer di antaranya ialah chemical conditioning, solidification/Stabilization, dan incineration.
  1. Chemical Conditioning
    Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. TUjuan utama dari chemical conditioning ialah:
    • menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
    • mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
    • mendestruksi organisme patogen
    • memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion
    • mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
    Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
    1. Concentration thickening
      Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.
    2. Treatment, stabilization, and conditioning
      Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
    3. De-watering and drying
      De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
    4. Disposal
      Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop land, atau injection well.
  2. Solidification/Stabilization
    Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:
    1. Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar
    2. Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
    3. Precipitation
    4. Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi.
    5. Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
    6. Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali
    Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
  3. Incineration
    Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.

Penanganan Limbah B3

Hazardous Material Container
Hazardous Material Container
Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat rangkap di mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan. Limbah yang bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki persyaratan khusus dalam pengemasannya. Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian (dekomposisi) saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas sebesar maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.
Limbah B3 yang diproduksi dari sebuah unit produksi dalam sebuah pabrik harus disimpan dengan perlakuan khusus sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus diletakkan dan harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak kompatibel. Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air, tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal petir. Limbah yang bersifat reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpan yang memiliki konstruksi dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari bahan konstruksi yang tahan api dan korosi.
Mengenai pengangkutan limbah B3, Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga tahun 2002. Namun, kita dapat merujuk peraturan pengangkutan yang diterapkan di Amerika Serikat. Peraturan tersebut terkait dengan hal pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan di antaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup agar efektivitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbagak harus dilengkapi dengan head shields pada kemasannya sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas untuk mencegah kenaikan suhu yang cepat. Di Amerika juga diperlakukan rute pengangkutan khusus selain juga adanya kewajiban kelengkapan Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada di setiap truk dan di dinas pemadam kebarakan.
Secured Landfill
Secured Landfill. Faktor hidrogeologi, geologi lingkungan, topografi, dan faktor-faktor lainnya harus diperhatikan agar secured landfill tidak merusak lingkungan. Pemantauan pasca-operasi harus terus dilakukan untuk menjamin bahwa badan air tidak terkontaminasi oleh limbah B3.

Pembuangan Limbah B3 (Disposal)

Sebagian dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 ialah landfill (lahan urug) dan disposal well (sumur pembuangan). Di Indonesia, peraturan secara rinci mengenai pembangunan lahan urug telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu: (1) secured landfill double liner, (2) secured landfill single liner, dan (3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.
Dimulai dari bawah, bagian dasar secured landfill terdiri atas tanah setempat, lapisan dasar, sistem deteksi kebocoran, lapisan tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi (leachate), dan lapisan pelindung. Untuk kasus tertentu, di atas dan/atau di bawah sistem pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran. Sedangkan bagian penutup terdiri dari tanah penutup, tanah tudung penghalang, tudung geomembran, pelapis tudung drainase, dan pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup. Secured landfill harus dilapisi sistem pemantauan kualitas air tanah dan air pemukiman di sekitar lokasi agar mengetahui apakah secured landfill bocor atau tidak. Selain itu, lokasi secured landfill tidak boleh dimanfaatkan agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat di sekitarnya.
Deep Injection Well
Deep Injection Well. Pembuangan limbah B3 melalui metode ini masih mejadi kontroversi dan masih diperlukan pengkajian yang komprehensif terhadap efek yang mungkin ditimbulkan. Data menunjukkan bahwa pembuatan sumur injeksi di Amerika Serikat paling banyak dilakukan pada tahun 1965-1974 dan hampir tidak ada sumur baru yang dibangun setelah tahun 1980.
Sumur injeksi atau sumur dalam (deep well injection) digunakan di Amerika Serikat sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 cair (liquid hazardous wastes). Pembuangan limbah ke sumur dalam merupakan suatu usaha membuang limbah B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat ialah strktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah setempat.
Limbah B3 diinjeksikan se dalam suatu formasi berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air tanah. Di antara lapisan tersebut harus terdapat lapisan impermeable seperti shale atau tanah liat yang cukup tebal sehingga cairan limbah tidak dapat bermigrasi. Kedalaman sumur ini sekitar 0,5 hingga 2 mil dari permukaan tanah.
Tidak semua jenis limbah B3 dapat dibuang dalam sumur injeksi karena beberapa jenis limbah dapat mengakibatkan gangguan dan kerusakan pada sumur dan formasi penerima limbah. Hal tersebut dapat dihindari dengan tidak memasukkan limbah yang dapat mengalami presipitasi, memiliki partikel padatan, dapat membentuk emulsi, bersifat asam kuat atau basa kuat, bersifat aktif secara kimia, dan memiliki densitas dan viskositas yang lebih rendah daripada cairan alami dalam formasi geologi.
Hingga saat ini di Indonesia belum ada ketentuan mengenai pembuangan limbah B3 ke sumur dalam (deep injection well). Ketentuan yang ada mengenai hal ini ditetapkan oleh Amerika Serikat dan dalam ketentuan itu disebutkah bahwa:
  1. Dalam kurun waktu 10.000 tahun, limbah B3 tidak boleh bermigrasi secara vertikal keluar dari zona injeksi atau secara lateral ke titik temu dengan sumber air tanah.
  2. Sebelum limbah yang diinjeksikan bermigrasi dalam arah seperti disebutkan di atas, limbah telah mengalami perubahan higga tidak lagi bersifat berbahaya dan beracun.
Referensi: Pengelolaan Limbah Industri – Prof. Tjandra Setiadi, Wikipedia, US EPA