Jenis-Jenis limbah
dapat dikelompokan berdasarkan karakteristik nya misalnya : berdasarkan
kandungan jenis zatnya, wujudnya, sumbernya dan tingkat bahayanya.
1. Pengelompokan
Limbah berdasarkan kandungan jenis zatnya.
Zat
kimia ada 2 yaitu Zat kimia organic adalah zat kimia yang mengandung unsur
hidrokarbon (unsur hydrogen dan unsur karbon), dan zat kimia anorganik adalah
zat kimia yang tidak mengandung hidrokarbon. Maka Limbah juga ada:
a).
Limbah Organik: Limbah yang mengandung unsur hidrokarbon yaitu unsur hydrogen
dan unsur carbon ( limbah yang berasal dari bahan makhluk hidup). Misal: Sisa
kotoran hewan, sampah daun, sisa makanan, kertas bekas (berasal dari bahan
kayu), plastic-plastik (berasal dari faksi minyak bumi hasil pelapukan makhluk
hidup dalam waktu lama), kain bekas (dari sutra).
Dari
segi teknis Limbah organic: limbah yang mudah diuraikan oleh organisme. Limbah
plastik, kertas, kain bukan limbah organik karena susah diuraikan oleh
organisme meskipun mengandung zat kimia.
Manfaat
dari limbah organik: membuat kompos. Kompos : pupuk yang berasal dari hasil
pelapukan sampah organik oleh organisme.
b).
Limbah Anorganik: limbah yang selain mengandung zat-zat kimia anorganik, juga
mengandung zat kimia organikyang sulit diuraikan oleh organisme. (besi, kaca,
plastic, kaleng, kemasan makanan, kertas, sisa proses pemupukan)
2. Pengelompokan
limbah berdasarkan wujudnya.
a).
Limbah berwujud padat (sampah): Struktur bentuk yang relative tetap dan kalau
dipegang terasa padat. Jenis dari limbah padat:
1).
Limbah padat organic yang mudah busuk (sampah sisa makanan, sampah sayuran,
kulit buah-buahan, dedaunan) dapat dipakai untuk kompos.
2).
Limbah padat organic yang tidak mudah busuk (kertas, kain, batang kayu) maka
perlu pendaurulangan dan limbah anorganik yang tidak mudah busuk (karena
tersusun atas unsure-unsur jenis logam, sulit untuk diolah secara biasa,
memerlukan perlakuan dan keahlian khusus : besi-besi tua, sampah kaleng, dll)
3).
Limbah padat berupa debu (Meski ukurannya kecil tapi termasuk kedalam sampah
padat, karena memilii partikel yang tetap): dari kebakaran hutan dan gunung
berapi yang meletus dan akan menggganggu jangkauan pandangan dan saluran
pernafasan.
b).
Limbah berwujud Cair: bentuk sesuai tempatnya. Umumnya dibuang ke saluran air:
sungai, danau, kolam, laut. Jenis-jenisnya:
1).
Limbah cair domestic: berasal dari kegiatan rumah tangga, restoran, penginapan.
Contoh: Air sabun, air cucian, tinja, sisa makanan yang berwujud cair. Air
bekas mandi dan cucian adl limbah yang paling berbahaya karena senyawa
penyusunnya sukar teruraikan oleh mikroorganisme.
2).
Limbah cair idustri: berasal dari hasil kegiatan proses produksi barang disuatu
industry. Jika jumlahnya melebihi batas ambang sangat berbahaya karena
mengandung zat kimia yang sulit diuraikan. Contoh: cairan bekas pencelupan kain
di pabrik tekstil, cairan sisa pada industry zat kimia, seperti industry
amonia, asam sulfat, sianida, cairan-cairan lain yang berhaya sisa kegiatan
industry. Sebelum limbah dibuang haus mengalami tahap pengolahan limbah
sehingga ketika dibuang sudah tidak berbahaya.
3).
Air hujan yang tercemar,
Penggunaan bahan
bakar fosil menimbulkan banyak dihasilkan zat pencemar udara spt: CO2,
gas ammonia, gas asam sulfat. Akibat pencemaran udara maka air hujan yg terjadi
mengandung zat-zat tersebut.
c).
Limbah berwujud gas: Limbah gas : limbah yang keberadaannya di udara/ lapisan
atmosfer bumi. Berasal dari pembakaran minyak bumi (bensin,solar, minyak tanah
dll). CO2 dari proses
kehidupan : penyebab terbesar terjadinya pemanasan global (global warming).
Limbah gas: limpah paling cepat masuk ketubuh kita karena kita bernafas.
Menanganinya: mengurngi yang berakbat pada limbah gas, mendaur ulang CO2 dengan menanam pepohonan. Untuk
limbah yang lain:
1).
Oksida karbon: dari proses pembakaran
senyawa yang mengandung atom karbon (pembkaran bahan bakar, kayu, lilin). CO2 jika kadar konsentrasinya tinggi
(10-20) % menyebabkan pusing-pusing, pingsan karena darang kekurangan O2 dan kelebihan CO2. Gas CO:
gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan beracun, kadar di udara 0.1 bpj (bgn
per juta). Jika mencapai 100bpj menyebabkan pusing, lelah, sesak nafas
dan pingsan. Jika melebihi waktu 4 jam menyebabkan kematian. Hal ini karena
hemoglobin lebih mudah mengikat CO disbanding O2.
2). Oksidda Belerang: dari pembakaran bahan bakar
kendaraan motor, asap industry, pembakaran batu bara. Contoh gas belerang
dioksida (SO2). Dan belerang trioksida (SO3). Batas
maksimal di udara 0.0002 bpj. Sifat nya tidak berwarna, bau tajam.
3). Oksida Nitrogen:Nitrogen monoksida (NO:tidak
berwarna &tidak bau), Nitrogen Dioksida (NO2: gas tidak berwarna
dan tidak bau), Amonia (NH3: gas tidak berwarna dan bau). Batas
kadar diudara 0,001 bpj.
4).
Gas Hidrokarbon (CxHy):
proses pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar minyak bumi dan dari
proses penguapan minyak bumi.
d).
Limbah Suara: Limbah yang berupa gelombang bunyi yang merambat diudara, yang
dapat dihasilkan dari mesin kendraan,mesin pabrik, perlatan elektronik (TV,
Radio), dll. Kadar limbah suara yang dapat ditoleransi adalah 80 dB
3.
Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3). Berdasarkan PP RI No. 18 th 1999 ttg
pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dimaksud Limbah B3 adalah
sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau
beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lainnya.
Limbah
B3 dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a).
Sumbernya : dibagi 3 jenis yi limbah B3 dengan sumber spesifik, Limbah B3
dengan sumber tidak spesifik, dan limbah B3 dengan sumber bahan kimia tumpuhan,
kadaluarsa, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifik
b).
Uji Karakteristik: PP RI No.85 Thn 1999 ttg pengelolaan limbah B3 bahwa suatu
uji dilakukan di laboratoium, jika limbah mengandung dalah satu/ lebih sifat
dan/atau salah satu atau lebih pencmar yang melebihi ambang batasnya dapat
dikategorikan sebagai limbah B3. Sifat-sifat nya adalah:
1). Mudah meledak
pada suhu dan tekanan standar ( 25o C,
760 mmHg)
2). Mudah terbakar,
bersifat reaktif, bersifat korosi
3). Menyebabkan
infeksi
4). Beracun
berdasarkan TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure)
c). Uji Toksikologi
1).
Sifat akut: Uji hayati untuk mengukur hubungan dosis respons antara limbah
dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50.
2).
Sifat Kronik: Uji toksik, mutagenic, karsinogenik, teratogenik, dll dengan cara
mencocokan zat pencemar yang ada dalam limbah berdasarkan pertimbangan
factor-faktor tertentu.
d). Bentuk fisiknya: dapat diidentifikasi
berdasarkan sifat racunnya (toksin).
Sifat racun dari
limbah B3 dapat digolongkan sbb: Bentuk padat, cair dan gas. Untuk mengurangi
LImbah B3 dengan Reduce ( pengurangan jumlah limbah B3), Rause ( Penggunaan
ulang limbah B3 yang dihasilkan), recycle ( Pendaur ulangan limbah B3). Standar
baku pengolahan lahan terkontaminasi yang dimiliki Kementerian Negara
Lingkungan HIdup adalah : KepMen LH N0. 128 Th 2003 ttg tata cara dan
persyaratan tekhnis pengolahan limbah minyak bumi dan tanah terkontaminasi oleh
minyak bumi secara biologis, namun belum ada baku mutu untuk pengelolaan tanah
terkontaminasi limbah B3 dari kontaminan senyawa lainnya.
Baku Mutu
pengelolaan Limbah B3 yang sudah ada yi baku mutu total kadar maksimum limbah
B3 dan TCLP di LepDal No.04/09/1995tentang tata cara persyaratan penimbunan
hasil pengolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi bekas
penimbunan limbah B3 dapat secara otomatis atau langsung dijadikan acuan
sebagai pengganti baku mutu untuk tanah terkontaminasi limbah B3. Baku mutu
total Kadar Maksimum Limbah B3 dan TCLP dalam keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan No. 04/09/1995 tidak bias mewakili nilai batas
terkontaminasi LImbah B3.
Total Kadar Maksimum
limbah B3 : Baku mutu untuk menentukan apakah suatu limbah B3 termasuk kategori
landfill kelas I,II, atau III, Sedangkan uji TCLP : Uji untuk mengukur kadar/
Konsentrasi parameter dalam lindi dari limbah B3 dan menunjukan angka layak
tidaknya limbah untuk di landfill.
Penanganan lahan
terkontaminasi limbah B3 dari industry, baku mutu dalam Kep dal N0. 04/09/1995
hanya digunakan untuk menangani kasus tertentu, spt pengangkatan (clean up)
bunker limbah B3 dari bekas painting sludge dari kegiatan industry otomotif.
Sumber:
Modul IPA SMK Kelas
XI, Dewi S, S.Pd, 2008. Jakarta: CV Graha Pustaka
Buku IPA SMK/MAK
Kelas XI, Cucu Suhendar. 2009. Bandung: Armico
Buku IPA SMK, Budi Martono.
2008. Jakarta: Direktoral Pembinaan SMK.
Silahkan baca artikel rekomendasi dari saya DISINI
Silahkan baca artikel rekomendasi dari saya DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar